* 1 - 2999, 8000 - 8999 dialokasikan untuk kendaraan penumpang.
* 3000 - 6999, dialokasikan untuk sepeda motor.
* 7000 - 7999, dialokasikan untuk bus.
* 9000 - 9999, dialokasikan untuk kendaraan beban.
Apabila nomor urut pendaftaran yang telah dialokasikan habis digunakan, maka nomor urut pendaftaran berikutnya kembali ke nomor awal yang telah dialokasikan dengan diberi tanda pengenal huruf seri A - Z di belakang angka pendaftaran. Apabila huruf di belakang angka sebagai tanda pengenal kelipatan telah sampai pada huruf Z, maka penomoran dapat menggunakan 2 huruf seri di belakang angka pendaftaran. Khusus untuk DKI Jakarta, dapat menggunakan hingga 3 huruf seri di belakang angka pendaftaran.
Sumber : Wikipedia
Info Pasang Iklan:
http://www.infopenting.com/2011/07/promo.html
Atau Hubungi: infopenting.com@gmail.com
http://www.infopenting.com/2011/07/promo.html
Atau Hubungi: infopenting.com@gmail.com



















